Selasa, 04 Desember 2012

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL DAN IZIN LINGKUNGAN

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup RI menerbitkan peraturan tentang keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan. Peraturan ini adalah sebagai pengganti Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 yang mengatur hal yang sama. Dengan berlakunnya Permen LH Nomor 17 Tahun 2012 maka keputusan Kepala Bapedal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Proses keterlibatan masyarakat dalam AMDAL dan izin lingkungan sangat diperlukan antara lain untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mewujudkan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.

                  LAMPIRAN Permen LH Nomor 17 Tahun 2012