Sabtu, 23 Maret 2013

BPLHD JAWA BARAT MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Tanah adalah suatu benda alami heterogen yang terdiri atas komponen-komponen padat, cair dan gas serta mempunyai sifat dan perilaku dinamik.  Terdapat dua konsep dalam memandang tanah, yakni (1) tanah sebagai hasil pelapukan bahan induk melalui proses bio-fisika-kimia, dan (2) tanah sebagai habitat tumbuhan.

Sebagai sumber alam, untuk pertanian, tanah mempunyai dua fungsi utama, yaitu (1) sebagai matriks tempat akar tumbuhan berjangkar dan air tanah tersimpan, (2) sebagai sumber hara bagi tumbuhan. Kedua fungsi tanah tersebut dapat menurun atau hilang. Hilang atau menurunnya fungsi tanah ini disebut kerusakan tanah atau degradasi tanah yang menyebabkan berkurangnya kemampuan tanah untuk mendukung pertumbuhan tumbuhan atau menghasilkan barang/jasa.
Beberapa indikator yang memprihatinkan hasil evaluasi perkembangan kegiatan pertanian hingga saat ini, yaitu : (1) tingkat produktivitas lahan menurun, (2) tingkat kesuburan lahan merosot, (3) konversi lahan pertanian semakin meningkat, (4) luas dan kualitas lahan kritis semakin meluas, (5) tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan pertanian meningkat, (6) daya dukung likungan merosot, (7) tingkat pengangguran di pedesaan meningkat, (8) daya tukar petani berkurang, (9) penghasilan dan kesejahteraan keluarga petani menurun, (10) kesenjangan antar kelompok masyarakat meningkat.
Tanah-tanah yang mengalami kerusakan dapat terlihat dari kenampakan fisik tanah tersebut seperti tanah terlihat tererosi, tanah tergenang, tanaman tumbuh kerdil, tanaman mati muda, dan sebagainya. Untuk mengetahui tingkat kerusakan tanah perlu dilakukan uji atau pengamatan terhadap tanah dan tanaman, dimana hasilnya dapat digunakan untuk tindakan penanganan atau penanggulangan agar tanah dapat kembali menyokong pertumbuhan tanaman diatasnya.
Upaya-upaya perbaikan terhadap kerusakan tanah dapat dilakukan dengan teknik konservasi baik secara fisik, kimia maupun biologi. Diantaranya penggunaan teras pada lahan-lahan berlerang; perbaikan drainase pada tanah-tanah tergenang, pemberian zat kapur, amelioran untuk memperbaiki struktur tanah; pemberian mulsa dan bahan organic untuk mempertahankan kondisi tanah agar tidak mudah kehilangan hara, dan tindakan-tindakan lainnya. Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan agar tanah berproduksi secara lestari.
Terkait hal di atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, telah mempertimbangkan bahwa : (a) tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan, dan faktor produksi termasuk produksi biomassa yang mendukung kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya; (b) meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomasa, sehingga dapat menurunkan mutu dan fungsinya,  pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa telah menyusun Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. Adapun Biomassa yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman. Dan yang dimaksud produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Serta yang dimaksud dengan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
Menanggapi Peraturan sebagaimana dipaparkan di atas, perlu dilakukan Bimbingan Teknis kepada instansi terkait untuk dapat melaksanakannya dan agar tujuan dari peraturan tersebut dapat tercapai dengan sebagaimana mestinya. Bimbingan teknis merupakan media pengajaran dan praktek untuk mengetahui dan menilai suatu tanah yang mengalami kerusakan dan dapat dicarikan alternative-alternatif penanggulangan yang dapat dilakukan sebagai pengendalian kerusakan tanah agar tanag dapat kembali berfungsi untuk meningkatkan produksi biomassa.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat memandang perlu untuk mengadakan Bimbingan Teknis Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Peningkatan Biomassa dengan mengundang instansi terkait dan lainnya dengan bimbingan dari para pakar/praktisi ataupun staf ahli di bidang yang terkait.

B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang   Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup

C. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis (BINTEK) ini adalah :
a) Memberikan pemahaman tentang kerusakan tanah dan factor-faktor penyebabnya
b) Mempelajari manajemen resiko bencana dan kerusakan lahan
c) Mempelajari Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi biomassa
d) Mempelajari perencanaan penggunaan lahan (kesesuaian lahan)
e) Mempelajari alternative pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa
D. JENIS KEGIATAN
Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Bimbingan Teknis (BINTEK) yang terdiri dari dua bagian yakni penyampaian materi pengajaran dan praktek dasar yang dilakukan di ruangan.

E. WAKTU KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis (BINTEK) ini dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2013 – 22 Maret 2013 bertempat di Hotel Jayakarta, Jl. Ir. H. Juanda Bandung

F. PESERTA
Peserta Bintek berjumlah 60 orang yang terdiri dari aparatur Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kab/Kota se-Jawa Barat (Bidang Pertanian, Lingkungan dan Kehutanan).
G. PEMATERI
1. Asdep bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH RI
2. Asdep Bidang Kelembagaan KLH RI
3. Staf Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat
4. Narasumber Pengajar dari Fakultas Pertanian, IPB
5. Praktisi